Sabtu, 05 November 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  • menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  • Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
  1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
  3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Kamis, 03 November 2016


Written By berita muria on Rabu, 01 April 2015 | 20.02

www.beritamuria.com Teka teki siapa yang mengisi jabatan wakil Bupati Kudus yang ditinggalkan Alm. Abdul Hamid kini semakin terang. Pasalnya Bupati Musthofa sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jateng tanggal 6 maret 2015 mengusulkan nama Suharto Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Bae untuk mengisi jabatan wakil bupati yang sudah kosong sejak januari lalu.

Selanjutnya gubernur Ganjar juga sudah menindaklanjuti surat bupati tersebut dengan mengirimkan surat ke Mendagri untuk dimintakan SK untuk Wakil Bupati.
Sebetulnya dasar hukum pengisian lowongan jabatan wakil bupati adalah masih debat table. Regulasi apa yang digunakan untuk pengisian jabatan orang ke-2 tersebut karena PERPU No 1 tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali kota yang diteruskan dengan PP No 102 itu sudah di tetapkan dengan UU Pilkada yang baru. 


Sementara juklak dan juknis pengisian jabatan wakil yang kosong juga belum ada. Bahkan hasil konsultasi DPRD Kudus ke kementerian dalam negeri awal maret kemarin juga disuruh menunda sampai ada PP yang baru. Hal ini akan menjadi perdebatan menarik manakala SK penetapan Suharto sebagai wakil bupati kudus akan dikeluarkan Mendagri.

Kemudian yang menarik lainnya adalah sosok suharto itu sendiri. Pertanyaanya adalah 

mengaapa dia yang diusulkan oleh Musthofa untuk mewakilinya? 
Sebagai PNS yang eselon IV, namanya juga tidak dikenal banyak masyarakat, bukan tokoh yang mempunyai modal sosial tinggi, tidak kedengaran punya prestasi, bukan tokoh politik, sebagai kepala UPT kinerjanya juga tidak ada yang dibanggakan?.... 

Inilah beberapa pertanyaan yang tentunya mengganjal sebagian besar masyarakat kudus. Suharto hanya di kenal sebagai salah satu orang yang secara fisik mempunyai materi lebih, mempunyai usaha produksi berupa "sirup yogas".

Dengan diusulkannya nama Suharto tersebut tentunya banyak pertanyaan ada apa ini semua?...
Apalagi kalau di hubungkan dengan Visi Misi Bupati pada Pilbub yang lalu, apakah nama itu mampu menopang pencapaian visi misi tersebut, atau malah-malah nanti menjadi boneka yang membebani uang APBD?..... 

silahkan dianalisa !...... yang jelas masyarakat kudus semakin madani


Kudus, ANTARA Jateng - Sembilan instansi keuangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, meneken deklarasi antikorupsi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.



Kesembilan instansi tersebut, yakni KPPBC Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kudus, Bank Jateng Cabang Kudus, Bank Mandiri, BTN, BNI, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Penandatangan dilakukan pada poster deklarasi antikorupsi yang bertepatan dengan Hari Oeang ke-66 yang biasa diperingati setiap 30 Oktober.

Pada poster deklarasi antikorupsi tersebut, terdapat tulisan, "Dengan rahmat Tuhan YME, kami anak bangsa Indonesia meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, korupsi menyengsarakan rakyat Indonesia, korupsi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, pada hari ini kami anak bangsa Indonesia menyatakan, tidak akan melakukan perbuatan korupsi, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, memerangi segala bentuk perilaku korupsi, bertekad menjadikan Indonesia sebagai negeri yang bersih tanpa korupsi".

BENIHPERTIWI.CO.ID – Badannya tinggi kekar dengan sweater lengan panjang, celana panjang dilipat hingga lutut dan topi untuk melindungi dari sinar matahari. Maklum kerjaan rutin merawat sayur di kebun, jadi tiap hari harus berhadapan langsung dengan cuaca panas.
Namanya Adi, petani muda dari Pekalongan, Lampung Timur. Petani yang awal mulanya bercita-cita menjadi tentara ini kemudian banting setir menjadi petani sayur. Dirinya mengakui sempat jatuh karena gagal masuk seleksi tentara. Namun  nasib berkata lain ketika Adi menerima tawaran kakak iparnya untuk menanam sayur.
Kakaknya yang seorang pedagang sayur jurusan Palembang kemudian memberi pinjaman modal  sebesar Rp 10 jt. Dengan dukungan orang tua, Adi mulai mencoba menanam gambas. Gambas yang digunakan adalah gambas Bidara dengan karakteristik hijau tua.
Awalnya sempat ragu karena saat itu gambas Bidara masih relatif baru dan karakter gambas seperti Bidara terkenal gambas pahit. Namun kakaknya meyakinkan bahwa gambas Bidara tidak pahit, tahan simpan selama perjalanan Lampung-Palembang, kulit gambas Bidara tidak mudah rusak dan ukurannya sesuai dengan pasar di Palembang, tidak terlalu panjang namun tidak terlalu pendek.
Tak disangka, usaha perdananya membuahkan hasil sangat memuaskan. Bahkan untuk skala petani pemula, hasil panen gambas Adi melebihi hasil panen petani lainnya. Kebetulan petani yang menggunakan benih varietas lain terkena penyakit keriting kuning sehingga sebagian gagal panen.
Tak hanya hasil panen yang melimpah, nasib baik ternyata juga masih berpihak pada Adi. Harga jual gambas ketika panen mencapai Rp. 4000-5000/kg. Nilai yang sangat menguntungkan ketika harga gambas rata-rata biasanya hanya sekitar Rp. 2000-2500. Adi mengakui buah gambas Bidara sangat lebat, karena bisa dipanen hampir tiap hari. Tak aneh total panen perdananya tersebut mencapai  7 ton.  Jika kita hitung, maka hasil pendapatan Adi tak kurang dari Rp. 28 juta.
Berhasil menanam gambas, Adi kembali ditantang untuk menanam paria. Kini pilihannya juga tertuju paria dari Pertiwi, yaitu Paria Asoka. Untuk Asoka sendiri, pedagang senang karena daging buahnya padat tidak berongga, sehingga tahan simpan untuk pengiriman jarak jauh antara Lampung-Palembang. Ukurannya pun cukup untuk pasaran Palembang. Buah paria Asoka pada petikan terakhir ternyata juga tidak pecah, sehingga ukuran dan kualitas buah stabil hingga akhir panen.
Lagi-lagi pada usaha keduanya ini, Adi diganjar keberuntungan. Beruntung di dunia pertanian itu ada dua, yaitu untung ketika menanam produk yang tepat dengan hasil melimpah dan untung kedua adalah untung pada moment yang tepat, yaitu panen ketika pasokan barang di pasar kurang dan otomatis mendapat harga tinggi.
Salah satu kunci utama mendapatkan untung saat panen adalah ketepatan jadwal tanam yang sesuai  kebutuhan pasar. Modal utama itulah didapat Adi dari kakaknya yang setiap hari di pasar dan mengetahui fluktuasi harga pasar. Jadi sebelum menanam atau memproduksi suatu produk, sebaiknya dilakukan survei kecil atas pasar yang akan dituju. Jangan sampai ketika panen, harga rendah karena pasokan melimpah, artinya pula sebelum tanam harus mengetahui berapa luas jenis tanaman yang sama dengan jenis yang kita tanam.
Keberhasilan Adi ini membuat namanya cepat dikenal dan menjadi tempat rujukan kalau ada masalah tanaman. Adi dengan pengalaman barunya tersebut tidak segan membagi ilmunya kepada petani yang ingin bertanya atau sekedar bertukar informasi. Baginya rejeki seseorang sudah ada yang mengatur dan dia yakin ilmu baru bisa diperoleh dengan saling membagi ilmu. (K.Alb)

BACA LAINNYA

Rabu, 08 Juni 2016

Jadwal imsakiyah puasa ramadhan 1437 h 2016 m. Jadwal waktu sholat Shubuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya Untuk Kota Kudus dan sekitarnya yang menggunakan time waktu GMT +7

Tanggal
Imsyak
Shubuh
Terbit
Dzuhur
Ashr
Maghrib
Isya
01
04:04
04:20
05:37
11:35
14:57
17:28
18:42
02
04:04
04:20
05:37
11:35
14:57
17:28
18:42
03
04:04
04:20
05:37
11:35
14:57
17:28
18:42
04
04:04
04:20
05:37
11:36
14:57
17:28
18:42
05
04:04
04:20
05:37
11:36
14:57
17:28
18:43
06
04:04
04:20
05:38
11:36
14:57
17:28
18:43
07
04:04
04:20
05:38
11:36
14:58
17:28
18:43
08
04:05
04:21
05:38
11:36
14:58
17:28
18:43
09
04:05
04:21
05:38
11:36
14:58
17:28
18:43
10
04:05
04:21
05:38
11:37
14:58
17:29
18:43
11
04:05
04:21
05:39
11:37
14:58
17:29
18:44
12
04:05
04:21
05:39
11:37
14:58
17:29
18:44
13
04:06
04:22
05:39
11:37
14:59
17:29
18:44
14
04:06
04:22
05:39
11:37
14:59
17:29
18:44
15
04:06
04:22
05:40
11:38
14:59
17:29
18:44
16
04:06
04:22
05:40
11:38
14:59
17:30
18:45
17
04:06
04:22
05:40
11:38
14:59
17:30
18:45
18
04:07
04:23
05:40
11:38
15:00
17:30
18:45
19
04:07
04:23
05:41
11:38
15:00
17:30
18:45
20
04:07
04:23
05:41
11:39
15:00
17:30
18:45
21
04:07
04:23
05:41
11:39
15:00
17:31
18:46
22
04:07
04:23
05:41
11:39
15:00
17:31
18:46
23
04:08
04:24
05:42
11:39
15:01
17:31
18:46
24
04:08
04:24
05:42
11:39
15:01
17:31
18:46
25
04:08
04:24
05:42
11:40
15:01
17:31
18:47
26
04:08
04:24
05:42
11:40
15:01
17:32
18:47
27
04:09
04:25
05:42
11:40
15:02
17:32
18:47
28
04:09
04:25
05:43
11:40
15:02
17:32
18:47
29
04:09
04:25
05:43
11:41
15:02
17:32
18:48
30
04:09
04:25
05:43
11:41
15:02
17:33
18:48