Selasa, 31 Maret 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Senin (30/3/2015). Polisi menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus yang merugikan negara Rp 50 miliar tersebut.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka-tersangka lain," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat Selasa (31/3/2015).

Namun, Rikwanto belum dapat menyebutkan tersangka tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), swasta, atau legislatif. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan guna mengetahui kemungkinan tersebut.

Terkait penentuan tersangka, Rikwanto menyebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri perlu mengumpulkan alat bukti lebih banyak lagi. "Alat bukti bisa berupa keterangan dari saksi, ada juga dokumen dan surat," tutur Rikwanto.

Penetapan dua tersangka kasus UPS yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman karena dua orang tersebutlah yang memiliki alat bukti paling kuat sementara ini. Seperti diketahui, dua orang itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek pengadaan alat yang dibanderol seharga Rp 5,8 miliar per unitnya itu. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]

Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.

 Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang diberikan surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/03/31/12122531/Polisi.Sebut.Kemungkinan.Tersangka.Lain.Kasus.Korupsi.UPS

 

Penulis: Unoviana Kartika
Editor : Kistyarini     

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna UU nomor 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meski titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada esensinya kemandirian Daerah harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Pembangunan daerah dengan demikian lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi.  Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down).  Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pelaksanaan alokasi dana desa maka Media Riset, Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah atau PPKPD akan melaksanakan Bimtek Rencana Strategis (Renstra) Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Demikian informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), atas perhatian dan kerjasamanya.  Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah/PPKPD   mengucapkan terimakasih.
Jadwal Kegiatan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi
 JANUARI 2015  FEBRUARI 2015  MARET 2015  APRIL 2015
Senen-Selasa Senen-Selasa Senen-Selasa Rabu-Kamis
05 - 06 Januari 2015 02 - 03 Februari 2015 02 - 03 Maret 2015 01- 02 April 2015
Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel LPP Yogyakarta
Rabu-Kamis Rabu-Kamis Rabu-Kamis Kamis-Jum’at
07 - 08 Januari 2015 04 - 05 Februari 2015 04 - 05 Maret  2015 02- 03 April 2015
Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta
Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Sabtu-Minggu
08 – 09  Januari 2015 05- 06 Februari 2015 05 - 06 Maret 2015 04 - 05 April 2015
Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Losari Bali
Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Senen-Selasa
10 - 11 Januari 2015 07 - 08 Februari 2015 07 - 08 Maret 2015 06 - 07 April 2015
Hotel Losari Bali Hotel Losari Bali Hotel Losari Bali Hotel The Travel Bandung
Senen-Selasa Senen-Selasa Senen-Selasa Rabu-Kamis
12 - 13 Januari 2015 09 - 10 Februari 2015 09 - 10 Maret 2015 08 - 09 April 2015
Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung
Rabu-Kamis Rabu-Kamis Rabu-Kamis Kamis-Jum’at
14 - 15 Januari 2015 11 - 12 Februari 2015 11 - 12 Maret 2015 09 - 10 April 2015
Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta
Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Sabtu-Minggu
15 - 16 Januari 2015 12 - 13 Februari 2015 12 - 13 Maret 2015 11 - 12 April 2015
Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Losari B. Makassar
Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Senen-Selasa
17 - 18 Januari 2015 14 - 15 Februari 2015 14 - 15 Maret 2015 13 - 14 April 2015
Hotel Pacific Batam Hotel Pacific Batam Hotel Pacific Batam Hotel The Travel Bandung
Senen-Selasa Senen-Selasa Senen-Selasa Rabu-Kamis
19 - 20 Januari 2015 16 - 17 Februari 2015 16 - 17 Maret 2015 15 - 16 April 2015
Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel The Travel Bandung Hotel LPP Yogyakarta
Rabu-Kamis Rabu-Kamis Rabu-Kamis Kamis-Jum’at
21 - 22 Januari 2015 18 - 19 Februari 2015 18- 19 Maret 2015 16 - 17 April 2015
Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta
Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Sabtu-Minggu
22 - 23 Januari 2015 19 - 20 Februari 2015 19 - 20 Maret 2015 18 - 19 April 2015
Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Pacific Batam
Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Sabtu-Minggu Senen-Selasa
24 - 25 Januari 2015 21 - 22 Februari 2015 21 - 22 Maret 2015 20 - 21 April 2015
Hotel Gowngan In Yogjakarta Hotel Gowngan In Yogjakarta Hotel Gowngan In Yogjakarta Hotel Gowngan In Yogjakarta
Senen-Selasa Senen-Selasa Senen-Selasa Rabu-Kamis
26 - 27 Januari 2015 23 - 24 Februari 2015 23 - 24 Maret 2015 22 - 23 April 2015
Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta a
Rabu-Kamis Rabu-Kamis Rabu-Kamis Kamis-Jum’at
28 - 29 Januari 2015 25 - 26 Februari 2015 25- 26 Maret 2015 23 - 24 April 2015
Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel LPP Yogyakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta
Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Kamis-Jum’at Sabtu-Minggu
29 - 30 Januari 2015 26-27 Februari 2015 26 - 27 Maret 2015 25 - 26 April 2015
Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Asana Kawanua Jakarta Hotel Losari Bali
Sabtu-Minggu Jum’at-Sabtu Sabtu-Minggu Senen-Selasa
31 - 01 Februari 2015 27 - 28 Februari 2015 28 - 29 Maret 2015 27 - 28 April 2015
 Hotel Losari Bali Hotel Losari Bali Hotel Losari Bali Hotel Asana Kawanua Jakarta
Informasi :
  1. Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 5 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, CD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Kami melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta)
Konfirmasi Pendaftaran : 082312597096 , 081282239783
Info Diklat ( PIN BB : 22A1E8D5 )


 http://www.lembagadiklatkeuangan.com/bimtek-pemerintah/diklat-perencanaan-strategis-pelaksanaan-alokasi-dana-desa-add

Sabtu, 28 Maret 2015

Workshop
SOSIALISASI TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
DAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA

Jakarta, 25-27 Maret 2015
Hotel Millenium, Jl. KH Ar. Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat

PSF Mendukung Workshop yang Diselenggarakan oleh:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri
Diundangkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikuti dengan ditetapkannya aturan pelaksanaanya yakni Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, memberikan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur adanya penambahan dana ke Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat atau yang disebut sebagai Dana Desa. Dana ini merupakan tambahan terhadap skema Alokasi Dana Desa yang merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang biasa disebut Alokasi Dana Desa.
Beberapa kabupaten/kota telah menyusun rencana dan melakukan inovasi dalam melakukan pengelolaaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pembelajaran dari pengelolaan Alokasi Dana Desa sebelumnya juga menjadi penting bagi kabupaten/kota sebagai acuan dalam mengelola Dana Desa khususnya pada pencairan pertama pada tahun 2015. Untuk itulah data dan dokumen terkait dengan rencana dan inovasi dalam melakukan pengelolaaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perlu untuk didokumentasikan.
Melaksanakan amanah UU Desa, Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk menganggarkan Dana Desa untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 20,76 triliun. Dana ini diproyeksikan akan dicairkan pada bulan April 2015.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. PMK inilah yang akan menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan  penyaluran Dana Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa, sesuai dengan amanah UU dan peraturan pelaksnaannya, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa yang akan diterima oleh Desa.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamakan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan mempercepat proses penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud sebagai prasyarat pencairan Dana Desa dari Pusat ke Daerah, menjadi penting untuk diselenggarakan workshop yang dimaksudkan sebagai media sosialisasi tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. Workshop tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa. Terakhir, para peserta yang merupakan perwakilan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia diharapkan untuk bersedia menyampaikan data dan dokumen terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa selama ini dan rencana pengelolaan Dana Desa sebagai bahan dokumentasi dan kajian untuk penentuan kebijakan yang diperlukan oleh Pemerintah terkait implementasi UU Desa.

http://pnpm-support.org/event/workshop-sosialisasi-tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi