Rabu, 10 Februari 2016


Visi Pemerintah Kabupaten Kudusyaitu "Terwujudnya Kudus Yang Semakin Sejahtera" dengan misi pemberdayaan usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang terjangkau dan berkualitas, tersedianya fasilitas dan pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau, perlindungan usaha dan kesempatan kerja secara luas dan menyeluruh, meningkatkan perekonomian daerah yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governnance), mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya dan berkeadilan sosial. Misi Kabupaten Kudus â€Å“Terwujudnya Kudus yang Semakin Sejahtera” yang terjabar dalam 4 pilar yaitu : 
  • Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan wajib belajar 12 tahun yang terjangkau dan berkualitas.
  • Tersedianya fasilitas kesehatan yang murah dan terjangkau, serta pemberian santuan bagi warga yang meninggal dunia untuk meringankan beban keluarga.
  • Perlindungan usaha dan kesempatan kerja luas dan menyeluruh
Program yang dilaksanakan antara lain :
  • Layanan dasar kesehatan gratis bagi penduduk yang tidak mampu. Saat ini masyarakat Kabupaten Kudus sebagian telah mempunyai jaminan kesehatan baik melalui Jamkesmas, Jamkesda, maupun program JKN bagi para tenaga kerja melalui perusahaan, namun masih terdapat + 152 ribu penduduk yang belum tertampung dalam jaminan kesehatan. Untuk itu sebagai komitmen pembangunan di bidang kesehatan dan menyukseskan program pemerintah, tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Kudus mengupayakan anggaran khusus bagi masyarakat yang tidak mampu melalui pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit kelas III secara gratis untuk warga ber KTP dan tentunya perlu regulasi dan aturan yang mendukungnya.
  • Program santunan kematian bagi warga tidak mampu dengan tujuan meringankan beban keluarga.
  • Program wajib belajar 12 tahun, dalam upaya mendorong siswa lulusan SMP/MTs untuk melanjutkan jenjang SMA/SMK. Dalam rangka mendukung program pendidikan yang terjangkau telah dikeluarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa bagi siswa yang tidak/kurang mampu di Kabupaten Kudus. Tahun 2014 Bupati Kudus mengalokasikan anggaran untuk beasiswa tersebut sebesar Rp. 5,15 miliar.
  • Dibidang UMKM Pemerintah Kabupaten Kudus menyediakan dana bergulir bagi UMKM di Kudus. Mengingat potensi UMKM di Kabupaten Kudus yang cukup besar satu inovasi yang dilaksanakan Bupati Kudus adalah Kartu Usaha Produktif (KUP) bagi usaha mikro yang memiliki usaha produktif.
Pemerintah sebagai public service harus mewujudkan pelayanan dalam kepada masyarakat secara optimal dalam wujud pelayanan prima dengan prinsip sistem yang efektif, melayani dengan hati nurani, dan usaha perbaikan yang berkelanjutan. Pelayanan prima juga harus mencerminkan karakteristik pelayanan umum yang sederhana, valid, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan dan ketepatan waktu. Tingkat kepuasan masyarakat dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Tingkat kepuasan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang menangani, ketersediaan sarana prasarana pendukung yang modern.
Salah satu pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus adalah pelayanan terhadap dokumen kependudukan. Kebutuhan terhadap dokumen kependudukan yang benar / valid merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan bagi setiap individu (warga masyarakat). Namun di Kabupaten Kudus, pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seringkali menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah selama ini. Pelayanan KTP / KK sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan dalam upaya memberi kemudahan/percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Organisasi Pemerintahan
Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, Bupati dibantu perangkat daerah yang secara kelembagaan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Untuk menyelenggarakan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka organisasi Pemerintah Kabupaten Kudus dilaksanakan berdasarkan :
NoNama PeraturanTentangDownload
1Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
2Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus
3Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
4Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Kudus secara administratif terbagi menjadi 9 Kecamatan, 123 desa dan 9 kelurahan. Dengan detail sebagai berikut :
NoNama KecamatanNama Desa
1Kecamatan Kota( terbagi 16 desa, 9 kelurahan ) Desa Janggalan, Desa Demangan, Desa Mlati Lor, Desa Nganguk, Desa Kramat, Desa Demaan, Desa Langgardalem, Desa Kauman, Desa Damaran, Desa Krandon, Desa Singocandi, Desa Glantengan, Desa Barongan, Desa Kaliputu, Desa Burikan, Desa Rendeng, Kelurahan Purwosari, Kelurahan Sunggingan, Kelurahan Panjunan, Kelurahan Wergu Kulon, Kelurahan Wergu Wetan, Kelurahan Mlati Kidul, Kelurahan Mlati Norowito, Kelurahan Kerjasan, Kelurahan Kajeksan
2Kecamatan Jati( terbagi 14 desa ) Desa Getas Pejaten, Desa Jati Kulon, Desa Jati Wetan, Desa Jepang Pakis, Desa Jetis Kapuan, Desa Loram kulon, Desa Loram Wetan, Desa Megawon, Desa Ngembal Kulon, Desa Pasuruhan Kidul, Desa Pasuruhan Lor, Desa Ploso, Desa Tanjung Karang, Desa Tumpang Krasak
3Kecamatan Bae( terbagi 14 desa ) Desa Peganjaran, Desa Panjang, Desa Purworejo, Desa Bacin, desa Pedawang, Desa Dersalam, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondangmanis, Desa Bae
4Kecamatan Gebog( terbagi 11 desa )Desa Besito, Desa Getasrabi, Desa Gondosari, Desa Gribig, Desa Jurang, Desa Karangmalang, Desa Kedungsari, Desa Klumpit, Desa Menawan, Desa Padurenan, Desa Rahtawu
5Kecamatan Dawe( terbagi 18 desa ) Desa Samirejo, Desa Cendono, Desa Margorejo, Desa Lau, Desa Piji, Desa Rejosari, Desa Kandangmas, Desa Cranggang, Desa Kajar, Desa Colo, Desa Japan, Desa Puyoh, Desa Soco, Desa Ternadi, Desa Glagah Kulon, Desa Kuwukan, Desa Tergo, Desa Dukuh Waringin
6Kecamatan Undaan( terbagi 16 desa ) Desa Berugenjang, Desa Glagahwaru, Desa Kalirejo, Desa Karangrowo, Desa Kutuk, Desa Lambangan, Desa Larikrejo, Desa Medini, Desa Ngemplak, Desa Sambung, Desa Terangmas, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Undaan Tengah, Desa Wates, Desa Wonosoco
7Kecamatan Kaliwungu( terbagi 15 desa ) Desa Blimbing Kidul, Desa Kaliwungu, Desa Banget, Desa Mijen, Desa Setrokalangan, Desa Karangampel, Desa Garung Kidul, Desa Garung Lor, Desa Kedungdowo, Desa Prambatan Lor, Desa Prambatan Kidul, Desa Gamong, Desa Sidorekso, Desa Bakalan Krapyak, Desa papringan
8Kecamatan Mejobo( terbagi 11 desa ) Desa Jepang, Desa Hadiwarno, Desa Gulang, desa Payaman, Desa Mejobo, Desa Kesambi, Desa Temulus, Desa Tenggeles, Desa Kirig, Desa Golan Tepus, Desa Jojo
9Kecamatan Jekulo( terbagi 12 desa ) Desa Bulung Cangkring, Desa Bulung Kulon, desa Gondoharum, Desa Hadipolo, Desa Honggsoco, Desa Jekulo, Desa Klaling, Desa Pladen, Desa Sadang, Desa Sidomulyo, Desa Tanjungrejo, Desa Terban
( klik di Nama Kecamatan untuk informasi kecamatan lebih detail )

Kuantitas dan Kualitas Aparatur Pemerintah Daerah

Kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah daerah selalu diupayakan terus ditingkatkan setiap tahunnya.Pada akhir Tahun 2010 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Kudus sebanyak 10.083 orang. Bila dilihat menurut pendidikan yang di tamatkan adalah tamat SD 3,95 persen, tamat SLTP / Sederajat 4,61 persen, tamat SLTA / Sederajat 36,93 persen, D1-D4 16,80 persen, dan Sarjana S1/S2 37,72 persen. Sedangkan bila dilihat menurut golongan adalah 4,07 persen PNS golongan I; 21,60 persen golongan II; 39,32 persen golongan III; dan 35,01 persen merupakan PNS golongan IV.
Latar belakang pendidikan aparatur Pemerintah Kabupaten Kudus bervariasi, dengan tingkat pendidikan terendah adalah SD dan tertinggi berpendidikan S2. Kualitas SDM aparatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus terus mengalami perkembangan yang baik. Hal ini dilihat dari perkembangan jumlah SDM aparatur menurut jenjang pendidikan. Lulusan sarjana baik S1 maupun S2 dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Ini menunjukkan adanya kesadaran aparat untuk terus meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. PNS yang berjenjang S1 pada tahun 2010 sebanyak 3.442 orang, S2 sebanyak 361 orang. Adapun bila dilihat secara komposisi per golongan, sebagian besar SDM aparatur merupakan golongan III yaitu sebesar 39,32%, kedua adalah golongan IV sebesar 35,01%, Golongan II 21,60% dan Golongan I 4,07%. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas PNS melalui tugas belajar dan pemberian ijin belajar juga telah ditempuh Pemerintah Kabupaten, namun jumlahnya masih sangat terbatas.
Liputan6.com, Jakarta - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menemukan masih banyak pemerintah kabupaten yang belum menjalankan amanat Undang-Undang Desa untuk mengalirkan setidaknya 80 persen dana desa pada pencairan tahap kedua, Agustus 2015 lalu. Lembaga kajian tersebut bahkan menemukan fakta bahwa pada awal Oktober, masih ada desa yang hanya menerima 60 persen daridana desa terutama di kawasan timur Indonesia. 

Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo menjelaskan, sampai saat ini pencairan dana desa telah lebih dari Rp 20 triliun. Jika pemerintah tidak kembali mengulur-ulur waktu, pada bulan November 2015, pencairan dana desa tahap terakhir seharusnya akan dimulai. 

Sebelumnya, proses pencairan dana desa tahap satu dan dua banyak mengalami kendala, dari proses pencairan dari pusat ke kabupaten dan dari kabupaten ke desa. Dari hasil penelusuran pattiro, masalah lambatnya pencairan lebih banyak muncul pada proses yang terakhir.

Ada beberapa modus yang digunakan pemerintah kabupaten untuk mengambil keuntungan dari proses pencairan dana desa. Modus pertama, pemerintah kabupaten kerap tidak bersifat transparan kepada perangkat dan masyarakat desa dalam memberikan informasi jumlah dana yang telah menjadi hak desa. 

“Sering kali, desa tidak diberi informasi mengenai berapa sesungguhnya jumlah uang yang akan mereka terima dari pemerintah pusat. Jika pun hal itu disampaikan, tak jarang jumlah dana desa yang diinformasikan kepada mereka berbeda dengan yang tercantum di dalam peraturan bupati," jelas Sad Dian seperti tertulis dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2015). 

Akibat kurang pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah pusat, pada tahap satu pencairan, banyak pemerintah kabupaten yang tidak mengetahui bahwa dana desa berasal sepenuhnya dari APBN. 

“Seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, pemerintahnya mengatakan kepada para kepala desa bahwa dana 40 persen yang mereka terima, 20 persenberasal dari APBN dan sisanya dari ADD. Inilah sebab masih ada desa yang sampai saat ini baru menerima 60 persen dari dana tersebut,"  tuturnya. 

Alih-alih segera memberikan sisanya, pemerintah kabupaten justru memanfaatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan perangkat desa akan hal ini untuk tetap menyimpan 20 persen dana milik desa.

Banyak pula pemerintah kabupaten yang menunda penyaluran dengan alasan desa belum siap secara administrasi yaitu belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Dengan alasan inilah kemudian pemerintah kabupaten mendepositokan dana desa agar kemudian bisa mengambil keuntungan darinya,” tambag Sad Dian.

Selain itu, pemerintah kabupaten tak jarang memanfaatkan posisi pemerintah desa yang masih lemah untuk mengambil keuntungan. Salah satu modus yang digunakan pemerintah kabupaten yang Pattiro temukan adalah membebankan biaya pelaksanaan program seperti program pelatihan yang mereka miliki ke APB Desa. 

“Yang lebih parahnya lagi, pemerintah kabupaten masih membebankan biaya sekitar Rp 10 juta kepada desa agar pemerintahnya bisa mengikuti program pelatihan ini”, katanya. 

Cara lain untuk mengeruk rupiah berlebih juga kabupaten lakukan dengan menarik dana dari APB Desa setidaknya Rp 35 juta per desa untuk biaya pengadaan perlengkapan kantor dan sound system. 

Dana desa itu memang benar digunakan untuk membeli perlengkapan kantor dan sound system, tapi wewenang untuk menunjuk perusahaan penyedia barang tersebut diambil alih oleh kabupaten. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa masih lemah karena mereka manut saja dengan perintah dari kabupaten tanpa mempertanyakan hal itu sebelumnya”, pungkas Sad Dian. 

http://bisnis.liputan6.com/read/2345709/terungkap-cara-pemda-selewengkan-dana-desa