Rabu, 27 Agustus 2014


Melaksanakan tugas adalah kwajiban setiap individu demi tercapainya suatu tujuan,,,marilah kita bersama-sama bekerja untuk mengabdi sehingga tercapai roda pemerintahan desa ini yang lebih kuat, dan bermartabat.


Perbedaan adalah hal yang biasa  tetapi yang terpenting bagi kita kebersamaan mencapai tujuan adalah luar biasa....bulatkan tekad satukan hati untuk kita bersama.

Selasa, 26 Agustus 2014

Profil Gubernur

Lahir di Karang Anyar, 28 Oktober 1968, Ganjar Pranowo S.H., M.IP dikenal sebagai sosok yang cerdas dan percaya diri. Pria lulusan Universitas Gajah Mada yang aktif berorganisasi sejak mahasiswa tahun 1992 ini sebelumnya adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di zaman Orde Baru. Namun, setelah Suryadi memimpin dan menyingkirkan Megawati Sukarnoputri, ia memutuskan untuk keluar dari partai berlambang banteng tersebut. Ganjar lantas serius menerjuni bisnisnya sebagai konsultan sumber daya manusia.
Di samping itu, ia juga banyak belajar dari ikon-ikon politik tanah air termasuk  Megawati dan Soetardjo Serjogoeritno, yang kian mempertajam kemampuan intelektualnya. Dari situ suami Siti Atikoh Supriyanti yang hobi mendengarkan rock semacam Dream Theater, Metallica, dan Led Zeppelin untuk menghilangkan stres ini semakin mantap untuk bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama Megawati. Ia bahkan melakukan pelantikan untuk kader PDI-P di awal 2003, sebelum akhirnya menjadi kandidat dalam pemilu legislatif di tahun 2004 dari daerah pemilihan Jawa Tengah 7. Sayangnya, Ganjar kalah tipis.
Namun setelah kandidat di atasnya terpilih sebagai duta besar, ia pun menggantikan posisi tersebut dan duduk di bangku DPR RI Komisi IV. Kegigihan dan keberanian untuk bersuara menjadikan reputasinya meningkat di kancah politik. Pria yang dulunya bersekolah di SD dan SMP Kutoarjo Jawa Tengah dan menghabiskan masa SMA di BOPKRI Yogyakarta ini dinilai sebagai politikus yang berprinsip. Ia pun terpilih lagi dalam pemilu tahun 2009 dan dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi II untuk urusan dalam negeri hingga 2014 nanti, serta panitia angket pengusutan kasus Bank Century.
September 2012, kepercayaan diri ayah satu anak yang juga aktif menekuni pekerjaan lainnya baik di kantor hukum dan bisnis seperti di PT Prastawana Karya Samitra dan PT Semeru Realindo Inti ini makin tinggi. Politisi yang ikut merampungkan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta itu memutuskan untuk maju dalam ajang Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dengan dukungan jajaran Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Jawa Tengah.
Ganjar merasa optimis bisa menang dalam sistem pemilihan langsung, meskipun Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih yang akan menjadi lawannya yang akan memimpin salah satu provinsi berpenduduk terpadat di Indonesia tersebut. Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 pada 23 Agustus 2013. Dalam proses pelantikan itu Ganjar mendapat tanda pangkat jabatan dan kata-kata pelantikan, serta melakukan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. Setelah dilantik, dia akan melaksanankan program yang telah digadang-gadangkan yakni "Agenda 18".
PROFIL
  • Nama Lengkap : H. GANJAR PRANOWO, SH
  • Tempat / Tgl Lahir : Karanganyar, 28 Oktober 1968
  • Suku Bangsa : Jawa / Indonesia
  • Agama : Islam
  • Status Perkawinan : Menikah dengan Hj. Siti Atiqoh Suprianti, STP, MT, MPP
  • Anak : 1 (SATU) orang
  RIWAYAT PENDIDIKAN
  1. SD N 1 KUTOARJO LULUS 1981
  2. SMP N 1 KUTOARJO LULUS 1984
  3. SMA BOPKRII YOGYAKARTA LULUS 1987
  4. FAKULTAS HUKUM UGM LULUS 1995
  5. ILMU POLITIK PASCA SARJANA UI MSH DITEMPUH
PEKERJAAN
  1. KONSULTAN HRD PT. PRAKARSA 1995-1999
  2. ANGGOTA KOMISI IV DPR RI 2004-2009 (BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, KELAUTAN, PERIKANAN, PANGAN) 2004-2009
  3. WAKIL KETUA KOMISI II DPR RI (BIDANG PEMERINTAHAN DLM NEGERI, OTONOMI DAERAH, APARATUR NEGARA, REFORMASI BIROKRASI, PEMILU, PERTANAHAN DAN REFORMASI AGRARIA) 2009-2013
  4. ANGGOTA PANSUS ANGKET BANK CENTURY DI DPR RI 2009-2010
  5. ANGGOTA TIMWAS CENTURY DI DPR RI 2010-2013
  6. KETUA PANSUS RUU ttg PARTAI POLITIK DI DPR RI 2007-2009
  7. KETUA PANSUS ttg MPR, DPR, DPD DAN DPRD di DPR RI 2007-2009
  8. ANGGOTA BADAN LEGISLASI DPR RI 2004-2010
  9. SEKRETARIS FRAKSI PDIP MPR RI 2009-2010
  10. SEKRETARIS I FRAKSI PDIP DPR RI 2007-2009
  11. WAKIL SEKRETARIS FRAKSI PDIP DPR RI 2010-SEKARANG                                                                                                       http://www.jatengprov.go.id/id/page/profil-gubernur

Sejarah Jawa Tengah

SEJARAH SINGKAT HARI JADI PROPINSI JAWA TENGAH
I. SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH
Sebagai suatu Propinsi, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.
A. Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan Wet houdende decentralisatie van het Bestuur in Nederland -Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahai di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict(Kecamatan).
B. Jaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan Tata Pemerintahan Daerah yaltu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan-kerajaan) terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son ConderDistrikdan Ku(Kelurahan)
C. Setelah Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, diterbitkan UU No. 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sesual dengan PP No. 31 Tahun 1950, UU No.10 Tahun 1950, dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tenciab Nomor 7 Tahun 2004 ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tanggal l5 Agustus 1950.
II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH
A. UU Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak merdeka hingga sekarang peraturan per Undang-Undangan yang mengatur tentang system Pemerintah Daerah adalah :
  1. UU No. 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
  2. UU No. 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak banyaknya;
  3. UU No. 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
  4. PenPres No. 6 Tahun 1959;
  5. UU No. 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
  6. UU No. No. 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggungjawab;
  7. UU No. 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertangungjawab;
  8. UU No. 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
B. Kepala Pemerintahan:
Sejak merdeka sampai dengan sekarang, Jawa Tengah dipimpin oleh 14 (empat belas) Kepala Pemerintahan yaitu :
  1. R. Pandji Soeroso, pada Tahun 1945;
  2. KRT Mr Wongsonegoro, Tahun 1945 s/d 1949;
  3. R. Boedijono, Tahun 1949 s/d 1954;
  4. RMT. Mangunnegoro, Tahun 1954s/d 1958;
  5. R. Soekardji Mangoen Koesoemo, Tahun 1958 s/d 1960;
  6. RM Hadisoebeno Sosrowerdojo, Tahun 1958 s/d 1960;
  7. Mochtar, Tahun 1960 s/d 1966
  8. Moenadi, Tahun 1966 s/d 1974;
  9. Soepardjo Rustam, Tahun 1974 s/d 1983;
  10. H.M. Ismail, Tahun 1983 s/d 1993;
  11. H. Soewardi, Tahun 1993 s/d 1998;
  12. H. Mardiyanto, Tahun 1998 s/d 2007;
  13. Ali Mufiz, Tahun 2007 s/d 2008;
  14. Bibit Waluyo, Tahun 2008 s/d 2013
  15. H. Ganjar Pranowo. Tahun 2013 - sekarang
C. Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah;
Sejak Pemilu Tahun 1955 sampai sekarang DPRD Propinsi Jawa Tengah dipimpin 8 orang, yaitu :
  1. H. Imam Sofwan, Tahun 1955 s/d 1971;
  2. Parwoto, Tahun 1971 s/d 1977;
  3. H. Widarto, Tahun 1977 s/d 1982;
  4. Ir. H. Soekorahardjo, Tahun 1982 s/d 1992;
  5. Drs. H. Soeparto Tjitrodihardjo, Tahun 1992 s/d 1997;
  6. Alip Pandoyo Tahun 1997 s/d 1999;
  7. Mardijo, Tahun 1999 s/d 2004;
  8. H. Murdoko SH, Tahun 2004 s/d sekarang                                                         http://www.jatengprov.go.id/id/page/sejarah-jawa-tengah

Minggu, 24 Agustus 2014

Rekrutmen Fasilitator PPIP Jawa Tengah

PPIP JatengPengumumnan Rekrutmen Fasilitator. Nomor UM.01.03-Pp.11/PPIP/109.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Provinsi Jawa Tengah melalui dana APBN-P Tahun anggaran 2013, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Tengah, membutuhkan tenaga Fasilitator Teknik sebanyak 438 Personil dan fasilitator Pemberdayaan sebanyak 438 personil, yang akan ditugaskan ke seluruh desa desa sasaran PPIP yang tersebar di 29 Kabupaten di Jawa tengah, masa kontrak kurang lebih selama 4 (empat) bulan dengan gaji fixed cost Rp 3.250.000,-
Tenaga fasilitator yang dibutuhkan dari lulusan perguruan tinggi Negeri maupun swasta yang telah diakreditasi:
1. Sarjana Teknik S1: Sipil, Planologi, Lingkungan/Penyehatan, Arsitektur, Geodesi.
2. Sarjana sosiologi/ Manajemen /Fisipol S1.
3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Syarat syarat secara lengkap bisa dilihat di papan pengumuman Kantor Satker PKP Jawa Tengah Alamat Jl S Parman No 18 Semarang Jateng atau di website resmi http://ppip1jateng.com
Waktu pendaftaran: Mmulai tanggal 2 Agustus 2013 s/d 19 Agustus 2013.
Bagi yang lolos administrasi diumumkan melalui website resmi http://ppip1jateng.com akan diikutkan psikotes tanggal 24 s/d 25 Agustus 2013. Pengumuman kelulusan tanggal 4 September 2013 melalui website resmi http://ppip1jateng.com
Lowongan Kerja Fasilitator Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan PPIP Jawa Tengah ini ditayangkan pada 2 Agustus 2013.

Tentang PPIP


PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur.
PPIP bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada di desanya.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPIP adalah:
  1. Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaannya.
  2. Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparent). Transparansi antara lain dilakukan melalui penyebaran informasi terkait program secaraakurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Akuntabel, penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
  4. Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun  secara mandiri oleh masyarakat.

Pendekatan PPIP adalah sebagai berikut:
  1. Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan) melibatkan peran aktif masyarakat.
  2. Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan, hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.
  3. Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan program dan keberlanjutan infrastruktur terbangun.
  4. Partisipatif, artinya masyarakat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok minoritas, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan, serta memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif dari.
  5. Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
  6. Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat ber sinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
  7. Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
  8. Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong terwujudnya kesetaraan antara pria dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan dan pemanfaatannya.http://pu-ppip.org/detailPage.php?id_berita=33