Workshop
SOSIALISASI TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
DAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA
Jakarta, 25-27 Maret 2015
Hotel Millenium, Jl. KH Ar. Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
SOSIALISASI TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
DAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA
Jakarta, 25-27 Maret 2015
Hotel Millenium, Jl. KH Ar. Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
PSF Mendukung Workshop yang Diselenggarakan oleh:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri
Diundangkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
dikuti dengan ditetapkannya aturan pelaksanaanya yakni Peraturan
Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, memberikan harapan
meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah tersebut telah mengatur adanya penambahan dana ke Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat atau yang disebut sebagai Dana Desa. Dana ini
merupakan tambahan terhadap skema Alokasi Dana Desa yang merupakan dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang
biasa disebut Alokasi Dana Desa.
Beberapa kabupaten/kota telah menyusun rencana dan melakukan inovasi
dalam melakukan pengelolaaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa. Pembelajaran dari pengelolaan Alokasi Dana Desa sebelumnya juga
menjadi penting bagi kabupaten/kota sebagai acuan dalam mengelola Dana
Desa khususnya pada pencairan pertama pada tahun 2015. Untuk itulah data
dan dokumen terkait dengan rencana dan inovasi dalam melakukan
pengelolaaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perlu untuk
didokumentasikan.
Melaksanakan amanah UU Desa, Pemerintah dan DPR telah bersepakat
untuk menganggarkan Dana Desa untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp.
20,76 triliun. Dana ini diproyeksikan akan dicairkan pada bulan April
2015.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Keuangan telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa. PMK inilah yang akan menjadi acuan utama bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam melakukan penyaluran Dana Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa, sesuai dengan
amanah UU dan peraturan pelaksnaannya, Pemerintah Kabupaten/Kota harus
menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Peraturan inilah yang akan
digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa yang akan diterima oleh
Desa.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamakan pemahaman antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan mempercepat
proses penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud sebagai
prasyarat pencairan Dana Desa dari Pusat ke Daerah, menjadi penting
untuk diselenggarakan workshop yang dimaksudkan sebagai media
sosialisasi tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pemantauan dan evaluasi dana desa. Workshop tersebut juga dimaksudkan
untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa
Setiap Desa. Terakhir, para peserta yang merupakan perwakilan
kabupaten/kota dari seluruh Indonesia diharapkan untuk bersedia
menyampaikan data dan dokumen terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa
selama ini dan rencana pengelolaan Dana Desa sebagai bahan dokumentasi
dan kajian untuk penentuan kebijakan yang diperlukan oleh Pemerintah
terkait implementasi UU Desa.
http://pnpm-support.org/event/workshop-sosialisasi-tata-cara-pengalokasian-penyaluran-penggunaan-pemantauan-dan-evaluasi
RSS Feed
Twitter
3/28/2015 11:49:00 AM
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar